Online

Rabu, 16 Mei 2012

Pengertian Sekolah


Pengertian Sekolah : Sekolah Dasar (SD)Sekolah Dasar (SD) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar dilaksanakan dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Siswa kelas 6 diwajibkan untuk mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang mempengaruhi kelulusan atau tidaknya  siswa. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah pertama (SMP) atau yang sederajat. Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun, wajib mengikuti pendidikan dasar 9 tahun, yakni sekolah dasar 6 tahun dan sekolah menengah pertama 3 tahun.Sekolah Dasar (SD) diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Pengelolaan Sekolah Dasar (SD) negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan.Pengertian Sekolah : Sekolah Menengah Pertama ( SMP)Sekolah Menengah Pertama ( SMP) merupakan jenjang pendidikan dasar formal di Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan sekolah dasar (SD) atau yang sederajat. Sekolah Menengah Pertama  dilaksanakan dalam kurun waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. Siswa kelas 9 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional yang mempengaruhi kelulusan atau tidaknya siswa. Lulusan sekolah menengah pertama dapat melanjutkan ke tingkat pendidikan lebih tinggi, yaitu pendidikan sekolah menengah atas  (SMA) atau sekolah menengah kejuruan (SMK) atau yang sederajat. Pelajar sekolah menengah pertama umumnya berusia 13-15 tahun.Sekolah Menengah Pertama ( SMP) termasuk wajib belajar bagi setiap warga negara berusia 7-15 tahun di Indonesia. Wajib belajar 9 tahun meliputi  pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.Sekolah Menengah Pertama ( SMP) diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Pengelolaan sekolah menengah pertama negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah menengah pertama negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.Pada tahun ajaran 1994/1995 hingga 2003/2004, sekolah ini pernah disebut sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP)Pengertian  Sekolah : Sekolah Menengah Atas ( SMA)
Sekolah Menengah Atas dalam pendidikan formal di Indonesia, merupakan jenjang pendidikan menengah setelah menamatkan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat. Sekolah Menengah Atas diselesaikan dalam kurun waktu 3 tahun, yaitu mulai kelas 10 sampai kelas 12. Pada tahun kedua (di kelas 11), siswa Sekolah Menengah Atas, wajib memilih jurusan yang ada, yaitu Sains, Sosial, atau Bahasa. Pada akhir tahun ketiga (di kelas 12), siswa diwajibkan mengikuti Ujian Nasional yang mempengaruhi kelulusan atau tidaknya siswa. Setelah lulus (tamat)  Sekolah Menengah Atas dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Umumnya pelajar  Sekolah Menengah Atas berusia 16-18 tahun.  Sekolah Menengah Atas tidak termasuk program wajib belajar pemerintah seperti SD 6 tahun serta SMP 3 tahun. Mulai tahun 2005, di beberapa daerah di Indonesia, Sekolah Menengah Atas  telah diikutkan sebagai program wajib belajar 12 tahun yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.Pengelolaan  Sekolah Menengah Atas negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, setelah diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, Sekolah Menengah Atas negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas
pendidikan kabupaten/kota.

Tujuan sekolah sebagai bagian dari tujuan pendidikan nasional adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Untuk lebih jelasnya berikut ini diuraikan tujuan umum sekolah :
  1. Meningkatnya kemampuan guru dalam menerapkan layanan pendidikan yang unggul yang ditandai dengan layanan pendidikan dengan berbagai model pembelajaran dan teknologi pembelajaran (terutama penggunaan Laptop dan LCD Proyektor dalam kegiatan pembelajaran).
  2. Meningkatnya sarana pembelajaran di kelas pada setiap mata pelajaran.
  3. Mendorong dan membantu setiap siswa untuk mengenali potensi dirinya, sehingga dapat dikembangkan secara lebih optimal.
  4. Terselenggaranya rintisan layanan pendidikan bagi siswa berbakat akademis maupun non akademis.
  5. Meningkatnya lingkungan belajar yang aman, nyaman, bersih, tertib dan indah.
  6. Meningkatnya jumlah lulusan pada Ujian Nasional ( UN ) dan Ujian Sekolah ( US ).
  7. Meningkatnya jumlah lulusan yang masuk ke PTN atau PTS yang baik melalui jalur Non Test maupun melalui jalur Test/SNPTN secara signifikan.
  8. Memiliki tim Debat Bahasa Inggeris yang mampu menjadi finalis tingkat Kabupaten
  9. Memiliki Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) yang mampu mengikuti LPIR.
  10. Memiliki sanggar kesenian/paduan suara yang mampu tampil/berprstasi di tingkat Kabupaten.
  11. Memiliki tim olah raga minimal 2 (dua) cabang, Volly dan Tennis Meja yang mampu menjadi Finalis tingkat Kabupaten.
  12. Meningkatnya pembinaan OSIS sebagai sarana latihan kepemimpinan dan pengembangan bakat non akademis bagi siswa
  13. Terbentuknya kepeminpinan sekolah yang kuat dengan team work yang kompak, cerdas dan dinamis.
  14. Terselenggaranya manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah yang transparan dan akuntabel secara bertahap.
  15. Meningkatnya kegairahan dan semangat kerja kolaboratif bagi para pendidik dan tenaga pendukung lainnya dalam menjalankan misi sekolah.
  16. Meningkatnya kultur sekolah yang positif seperti budaya tekun, tertib/disiplin, jujur, sportif, gemar membaca dan berprestasi.
  17. Meningkatnya lingkungan sekolah yang agamis dan mencintai budaya luhur bangsa Indonesia.
  18. Memiliki Unit Kesehatan Siswa yang memadai.
  19. Meningkatnya kesejahteraan guru melalui Koperasi Sekolah, Kantin Kejujuran dan Sumbangan Orang Tua atau Komite Sekolah.
  20. Meningkatnya peran dan profesionalisme komite sekolah
Tujuan Situasional sekolah adalah sebagai berikut 
  • Kriteria Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM) meningkat 2 digit
  • Rata-rata Nilai UN meningkat +0,25
  • Guru yang menggunakan sarana teknologi meningkat minimal 15%
  • Guru yang menggunakan Laboratorium meningkat minimal 5%
  • Melaksanakan Bimbingan Olimpiade sehingga menjadi finalis tingkat Kabupaten.
  • Mengajukan proposal Laboratorium Bahasa
  • Mengajukan proposal Laboratorium IPS
  • Siswa yang mampu berbahasa Inggeris aktif meningkat sebesar 10%
  • Mempertahankan Juara Lomba Pidato bahasa Inggeris
  • Memiliki Perlengkapan bahan ajar yang baik.
  • Memiliki perlengkapan media pembelajaran yang variatif
  • Memiliki data penilaian siswa yang lengkap.
  • Memiliki kelompok KIR yang mampu menjadi juara LKIR tingkat Kabupaten.
  • Memiliki tim olahraga Tennis Meja yang mampu menjadi finalis lomba tingkat kabupaten.
  • Memiliki kelompok Paduan Suara yang secara teratur latihan dan mengadakan pentas di sekolah dan tempat lain sesuai permintaan.



0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls